Home News Sederet Barang Bukti dalam Pusaran Suap Hakim Rp60 Miliar
News

Sederet Barang Bukti dalam Pusaran Suap Hakim Rp60 Miliar

Bagikan
Kejagung kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan pada Sabtu 12 April 2025, di tiga lokasi berbeda: Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana suap dalam perkara besar yang melibatkan pengurusan vonis terhadap tiga korporasi minyak goreng. Dari hasil penyidikan tersebut, sebanyak tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru.

Barang Bukti Penggeledahan Kasus Gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan penyidik:

Dari rumah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini berstatus tersangka di Tegal. Berikut barang buktinya:

  • 40 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 100
  • 125 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100
  • Dari rumah Tersangka AR di Jakarta Timur:
  • 10 lembar SGD 100 dan 74 lembar SGD 50
  • 3 mobil mewah (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover)
  • 21 unit sepeda motor
  • 7 unit sepeda

Dari rumah Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jepara:

  • Uang tunai USD 36.000
  • 1 unit mobil Fortuner
  • Dari kantor MS:
  • Uang tunai SGD 4.700
  • Dari rumah ASB:
  • Uang tunai Rp616.230.000

Modus korupsi: Uang Rp60 miliar untuk vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para hakim dan staf korporasi, mengungkap bahwa:

Tersangka AR, sebagai pengacara dari korporasi minyak goreng, bekerja sama dengan WG dan MAN (Wakil Ketua PN Jakpus saat itu) untuk mengatur agar perkara diputus Onslag (lepas dari tuntutan hukum).

Uang sebesar Rp60 miliar disiapkan dan diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika.

WG mendapatkan komisi USD 50.000 atas jasanya sebagai perantara.

MAN, setelah menerima uang tersebut, menunjuk DJU, ASB, dan AL sebagai majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tiga hakim itu mendapatkan uang sebesar Rp22 miliar sebagai bentuk gratifikasi agar vonis Onslag diberikan.

Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada 13 April 2025:

Bagikan
Artikel Terkait
Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...

News

Singgah di Resta Pendopo KM 456, Rest Area Rasa Wisata dengan Panorama 5 Gunung

finnews. Id –  Lelah berkendara saat mudik biasanya menjadi momok yang menyebalkan....

News

Konflik Timur Tengah Memanas, RI Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

finnews.id – Pemerintah memutuskan menunda rencana pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza,...