finnews.id – Viral di media sosial (medsos) Instagram pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, digetok tarif parkir sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, seorang perempuan mengaku digetok tarif parkir sebesar Rp60.000 saat parkir kendaraan di pinggir jalan Pasar Tanah Abang.
Perempuan itu mengaku meski sudah lama tinggal di Jakarta, namun baru kali ini berkunjung ke Pasar Tanah Abang. Dia pun mengaku kaget ketika ditagih tarif parkir Rp60.000 oleh jukir liar pinggir jalan Pasar Tanah Abang.
“Rp60.000 hah! Iya kak dipukul rata semua yang parkir di pinggir jalan juga semua Rp60.000,” kata perempuan dalam video tersebut menirukan ucapan si juru parkir liar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya sering menertibkan parkir liar di kawasan Tanah Abang. Syafrin pun sudah berkoordinasi dengan warga setempat agar tidak memanfaatkan bahu jalan atau trotoar untuk lahan parkir.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 14 April 2025.
Syafrin mengungkapkan, para juru parkir liar di Tanah Abang kerap kucing-kucingan dengan petugas.
“Saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan (parkir liar),” katanya.
Karena sering kucing-kucingan dengan petugas, kata Syafrin, itulah mengapa para jukir liar selalu meminta biaya parkir di muka pada pengunjung Pasar Tanah Abang.
“Kenapa mereka minta di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” katanya.
Syafrin mengimbau kepada pengunjung Pasar Tanah Abang agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir,” pungkasnya.