Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *
1 2
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *
Menariknya, sistem transaksi di Tol Cipali menggunakan sistem tertutup. Artinya, Anda tetap...
“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai...
Selain itu, pengguna jalan juga diharapkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima...
finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...