Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *
1 2
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *
Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan administrasi perjalanan internasional, terutama bagi pelaku usaha,...
Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...
finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...
finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident