finnews.id – Polisi menangkap mantan artis yang dikenal lewat sinetron Angling Dharma, Bernama Sekar Arum Widara. Wanita berusia 41 tahun ini ditangkap pada Minggu Rabu lalu tanggal 2 April 2024 terkait penggunaan dan pengedar uang palsu.
“Kami menangkapnya pada Rabu 2 April sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu 13 April 2025.
Uang sebesar Rp223,5 merupakan uang palsu yang digunakan tersangka untuk berbelanja di sebuah mall daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam proses penangkapan itu, polisi menyia uang palsi sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Selain itu turut disita dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara
Iptu Teddy Rohendi, Sekar Arum Widara mencoba berbelanja di mall dengan uang palsu pada Rabu malam namun ketahuan.
Mulanya, tersangka Sekar belanja di Hupermart di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui oleh petugas kasir.
Merasa tak diketahui, Sekar lalu kembali berbelanja Hypermart, namun dilayani oleh kasir penjaga yang berbeda.
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka mencoba berbelanja di toko lainnya dengan uang paslu yang dia miliki, yakni di toko Ace Hardware.
Ia menjelaskan ketika itu pelaku sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran belanja.
“Dicek ternyata palsu lalu pihak keamanan mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang,” tuturnya.
Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Teddy menyebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *