Home News Kronologi Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Saat Belanja dengan Uang Palsu di Mal
News

Kronologi Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Saat Belanja dengan Uang Palsu di Mal

Bagikan
Sekar Arum Widara dulu dan sekarang. (ist)
Bagikan

finnews.id – Polisi menangkap mantan artis yang dikenal lewat sinetron Angling Dharma, Bernama Sekar Arum Widara. Wanita berusia 41 tahun ini ditangkap pada Minggu Rabu lalu tanggal 2 April 2024 terkait penggunaan dan pengedar uang palsu.

“Kami menangkapnya pada Rabu 2 April sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu 13 April 2025.

Uang sebesar Rp223,5 merupakan uang palsu yang digunakan tersangka untuk berbelanja di sebuah mall daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam proses penangkapan itu, polisi menyia uang palsi sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Selain itu turut disita dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara

Iptu Teddy Rohendi, Sekar Arum Widara mencoba berbelanja di mall dengan uang palsu pada Rabu malam namun ketahuan.

Mulanya, tersangka Sekar belanja di Hupermart di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui oleh petugas kasir.

Merasa tak diketahui, Sekar lalu kembali berbelanja Hypermart, namun dilayani oleh kasir penjaga yang berbeda.

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka mencoba berbelanja di toko lainnya dengan uang paslu yang dia miliki, yakni di toko Ace Hardware.

Ia menjelaskan ketika itu pelaku sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran belanja.

“Dicek ternyata palsu lalu pihak keamanan mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang,” tuturnya.

Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Teddy menyebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. *

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mitra Dapur di Kalibata Laporkan Yayasan MBG ke Polisi

finnews.id – Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Bergizi Gratis...

Ijazah Jokowi
News

Fakta di Balik Ijazah Jokowi: Bukti Kelulusan dari UGM yang Tak Perlu Diragukan

finnews.id – Isu seputar ijazah Jokowi kembali mencuat ke permukaan. Namun, kali...

Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi CPO, terungkap dugaan suap Rp60 miliar di balik putusan.
News

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Kasus CPO, Bongkar Dugaan Permainan di Balik Putusan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan...

Presiden Prabowo Sapa Pilot Jet Tempur Yordania
News

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Yordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto, tiba di Amman, Kerajaan Yordania Hasyimiyah, pada...