Home News Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel
News

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel

Bagikan
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
Bagikan

finnews.id – Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).

Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) itu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Sukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Diduga, Sukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Rangga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.

Tindakan tersebut telah kata dia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.

Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.

Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...