Home News Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus Tersangka Suap
News

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus Tersangka Suap

Bagikan
Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Bagikan

finnews.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu 13 April malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari WIB.

Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. *

Bagikan
Artikel Terkait
Sidang Antimonopoli Mark Zuckerberg
News

Sidang Antimonopoli Mark Zuckerberg: Akankah Meta Kehilangan Instagram dan WhatsApp?

finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat resmi membawa Meta ke meja hijau dalam...

News

UGM Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Dia Wisuda Tahun 1985

finnews.id – Universitar Gadja Mada dengan tegas mengatakan ijazah Presiden ke-7 Joko...

Razia Gabungan
News

Waspada Hoaks! Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Benar-Benar Terjadi

finnews.id – Belakangan ini, pesan berantai di WhatsApp menghebohkan masyarakat dengan kabar...

News

Istana Beberkan Hasil dari Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah

finnews.id – Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke negara-negara Timur Tengah dan...