Beberapa waktu kemudian, MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp18 miliar kepada DJU. Dana tersebut kemudian dibagi, masing-masing Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB.
“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” tutur Qohar.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b junto Pasal 6 ayat (2) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penambahan tiga tersangka ini, total jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), yang terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.