Home News Kejagung Beberkan Aliran Dana Suap Rp60 Miliar ke Tiga Hakim dalam Kasus Ekspor CPO
News

Kejagung Beberkan Aliran Dana Suap Rp60 Miliar ke Tiga Hakim dalam Kasus Ekspor CPO

Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) (dok Kejaksaan Agung RI)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung memaparkan kronologi dan sumber dana suap yang diterima tiga hakim tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Qohar menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap tujuh saksi, ditemukan adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto), advokat korporasi terdakwa, dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan oleh WG kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN menyetujui permintaan tersebut namun meminta agar dana yang disiapkan dikalikan tiga menjadi total Rp60 miliar. AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang kemudian diserahkan ke MAN. Sebagai imbalan, WG menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS.

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Setelah itu, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Menurut Qohar, setelah keluarnya surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. “Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” jelasnya.

Dana itu kemudian dibagikan DJU kepada dua hakim lainnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya
News

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana strategis terkait pembagian 10 persen...

Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
News

SIAP TEMPUH JALUR HUKUM! Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera

Finnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah...

News

Airlangga Hartanto usul Skema WFA 29-31 Desember 2025

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan skema work...

YouTuber Resbob Bakal Jadi Tersangka
News

Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE, Resbob Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar

Finnews.id – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus ujaran kebencian yang...