Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi CPO, terungkap dugaan suap Rp60 miliar di balik putusan.
Home News Djuyamto Terima Suap Terbesar dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Total Capai Rp7,5 Miliar
News

Djuyamto Terima Suap Terbesar dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Total Capai Rp7,5 Miliar

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah aparat peradilan. Dari hasil pemeriksaan terbaru, terungkap bahwa hakim Djuyamto, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima suap dengan nominal paling besar dibanding dua hakim lainnya yang juga menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan alur distribusi suap senilai Rp60 miliar yang berasal dari pengacara terdakwa korporasi crude palm oil (CPO), Ariyanto. Uang tersebut awalnya diserahkan dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, lalu diteruskan kepada Ketua PN Jakarta Selatan saat itu, M. Arif Nuryanta, untuk mengatur penunjukan hakim.

Arif kemudian membentuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc, dan Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota. Proses ini menandai awal dari pembagian uang suap yang disamarkan dalam bentuk “uang pengganti membaca berkas perkara.”

“Pada tahap awal, Arif memberikan Rp4,5 miliar dalam bentuk goodie bag. Uang itu dibagi rata oleh ketiga hakim,” ujar Qohar saat konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

Namun, tak berhenti di sana. Pada periode September hingga Oktober 2024, Arif kembali memberikan tambahan uang senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto. Uang ini kemudian dibagikan langsung di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan.

Jika diakumulasikan, Djuyamto menerima total suap senilai Rp7,5 miliar. Rinciannya, Rp1,5 miliar dari pembagian awal, dan Rp6 miliar tambahan dari penyerahan selanjutnya, meski sebagian diberikan kepada panitera.

Sementara itu, Ali Muhtarom menerima sekitar Rp5 miliar dan Agam Syarif Baharuddin mendapatkan Rp4,5 miliar. Total keseluruhan suap yang diterima oleh ketiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

Abdul Qohar menegaskan bahwa para hakim mengetahui tujuan utama dari pemberian uang tersebut, yaitu untuk menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus ekspor CPO. Putusan ontslag tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...