finnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) mencekal 148 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Ratusan WNA yang dicekal merupakan penindakan keimigrasian dalam periode 1 Januari-9 April 2025.
“Kurang lebih selama 3 bulan terakhir, kami telah menolak sebanyak 148 WNA dari berbagai negara asal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin 14 April 2025.
Fanny menuturkan, penindakan terhadap ratusan WNA tersebut dilakukan berbagai alasan keimigrasian. Paling banyak, kata dia, WNA itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).
“Paling banyak karena melanggar Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” terangnya.
Selain itu, lanjut Fanny, ratusan WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia karena masuk dalam daftar cekal dan diduga menggunakan paspor palsu.
“Selanjutnya karena mereka diduga melakukan pencurian di pesawat, memiliki paspor ganda dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga kita menolak masuk,” kata Fanny.
Dia menambahkan, penumpang yang diduga menggunakan paspor palsu ditolak pada 26 Maret 2025, dengan menggunakan KLM Royal Dutch Airlines. Sementara yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat terjadi pada 8 Maret 2025, dengan penerbangan Vietjet.
(Candra Pratama)