Home Ekonomi Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah
Ekonomi

Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah

Bagikan
Rumah Murah di Bogor untuk Karyawan Gaji UMR: Masih Ada Kesempatan Beli?
Para pekerja sedang membangun jalan di rumah subsidi
Bagikan

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah subsidi. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal syarat gaji beli rumah subsidi, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian terjangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa kini masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan tetap bisa mengajukan rumah subsidi, khususnya untuk mereka yang telah menikah. Sementara untuk yang belum menikah, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp12 juta.

“Kita sepakat dengan data dari BPS, untuk wilayah Jabodetabek, single bisa sampai Rp12 juta dan menikah Rp14 juta. Ini berubah dari sebelumnya, tapi ini kabar baik. Artinya, makin banyak yang bisa dapat manfaat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Kamis, 10 April 2025.

Akan Ditetapkan Lewat SK Menteri

Meskipun perubahan ini sudah diumumkan secara terbuka, Maruarar menyatakan bahwa landasan hukum resmi masih dalam proses. Surat Keputusan Menteri terkait kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dirilis pada 21 April 2025.

“Regulasi akan kami konsultasikan dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS sebelum diterbitkan,” katanya.

Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, juga menegaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini memang memerlukan keputusan menteri baru. Pasalnya, kebijakan sebelumnya masih mengacu pada keputusan Menteri PUPR tahun 2020 yang menetapkan batas Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

“Ini sedang kita bahas bersama BPS dan targetnya rampung 21 April,” ungkap Didyk.

Mengacu pada Data BPS

Pembaruan batasan gaji ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pusat Statistik (BPS), yang telah memiliki data tunggal ekonomi nasional sebagai acuan program bantuan pemerintah.

“Tim kami sedang membangun mekanisme rekonsiliasi data agar penyaluran bantuan, termasuk rumah subsidi, bisa lebih tepat sasaran,” jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Dengan naiknya batas penghasilan untuk pembelian rumah subsidi, pemerintah berharap lebih banyak keluarga dapat mengakses perumahan yang layak dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan program perumahan dengan kondisi ekonomi terkini masyarakat. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Jasa Marga
Ekonomi

Lebih dari 1,1 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara hingga H-5 Idulfitri 1447 H/2026

finnews.id –  Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pergerakan kendaraan di sejumlah ruas...

Ekonomi

Update Harga BBM Lebaran 2026, Cek di sini!

finnews.id – Seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) kompak menaikkan...

Ekonomi

Harga Emas ANTAM hari ini, Buyback Masih Stagnan

finnews.id – Harga buyback emas Antam di Pegadaian hari ini Senin 16...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
Ekonomi

Jelang Puncak Mudik Lebaran, Stok BBM di Rest Area KM 57 Tol Japek Dipastikan Aman

finnews.id – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, ketersediaan bahan bakar...