Rumah Murah di Bogor untuk Karyawan Gaji UMR: Masih Ada Kesempatan Beli?
Home Ekonomi Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah
Ekonomi

Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah subsidi. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal syarat gaji beli rumah subsidi, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian terjangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa kini masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan tetap bisa mengajukan rumah subsidi, khususnya untuk mereka yang telah menikah. Sementara untuk yang belum menikah, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp12 juta.

“Kita sepakat dengan data dari BPS, untuk wilayah Jabodetabek, single bisa sampai Rp12 juta dan menikah Rp14 juta. Ini berubah dari sebelumnya, tapi ini kabar baik. Artinya, makin banyak yang bisa dapat manfaat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Kamis, 10 April 2025.

Akan Ditetapkan Lewat SK Menteri

Meskipun perubahan ini sudah diumumkan secara terbuka, Maruarar menyatakan bahwa landasan hukum resmi masih dalam proses. Surat Keputusan Menteri terkait kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dirilis pada 21 April 2025.

“Regulasi akan kami konsultasikan dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS sebelum diterbitkan,” katanya.

Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, juga menegaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini memang memerlukan keputusan menteri baru. Pasalnya, kebijakan sebelumnya masih mengacu pada keputusan Menteri PUPR tahun 2020 yang menetapkan batas Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

“Ini sedang kita bahas bersama BPS dan targetnya rampung 21 April,” ungkap Didyk.

Mengacu pada Data BPS

Pembaruan batasan gaji ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pusat Statistik (BPS), yang telah memiliki data tunggal ekonomi nasional sebagai acuan program bantuan pemerintah.

“Tim kami sedang membangun mekanisme rekonsiliasi data agar penyaluran bantuan, termasuk rumah subsidi, bisa lebih tepat sasaran,” jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Dengan naiknya batas penghasilan untuk pembelian rumah subsidi, pemerintah berharap lebih banyak keluarga dapat mengakses perumahan yang layak dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan program perumahan dengan kondisi ekonomi terkini masyarakat. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

finnews.id – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami...

Apindo: Kelas Menengah Menyusut 9,5 Juta Orang, Kemenperin Bantah Isu Badai PHK Manufaktur
Ekonomi

Apindo: Kelas Menengah Menyusut 9,5 Juta Orang, Kemenperin Bantah Isu Badai PHK Manufaktur

finnews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan...

Garis Kemiskinan Rp20 Ribu Sehari Dinilai Tak Masuk Akal, BPS Dikritik Publik dan Ekonom
Ekonomi

Garis Kemiskinan Rp20 Ribu Sehari Dinilai Tak Masuk Akal, BPS Dikritik Publik dan Ekonom

finnews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyita perhatian publik setelah merilis...

Waskita Karya Raup Laba Bruto Rp661,3 Miliar di Kuartal II 2025, Efisiensi dan Restrukturisasi Jadi Kunci Sukses
Ekonomi

Waskita Karya Raup Laba Bruto Rp661,3 Miliar di Kuartal II 2025, Efisiensi dan Restrukturisasi Jadi Kunci Sukses

finnews.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunjukkan kinerja keuangan yang positif...