Home Ekonomi Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah
Ekonomi

Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah

Bagikan
Pemerintah ubah syarat gaji beli rumah subsidi, kini batas maksimal penghasilan naik hingga Rp14 juta untuk pasangan menikah
Para pekerja sedang membangun jalan di rumah subsidi
Bagikan

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah subsidi. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal syarat gaji beli rumah subsidi, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian terjangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa kini masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan tetap bisa mengajukan rumah subsidi, khususnya untuk mereka yang telah menikah. Sementara untuk yang belum menikah, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp12 juta.

“Kita sepakat dengan data dari BPS, untuk wilayah Jabodetabek, single bisa sampai Rp12 juta dan menikah Rp14 juta. Ini berubah dari sebelumnya, tapi ini kabar baik. Artinya, makin banyak yang bisa dapat manfaat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Kamis, 10 April 2025.

Akan Ditetapkan Lewat SK Menteri

Meskipun perubahan ini sudah diumumkan secara terbuka, Maruarar menyatakan bahwa landasan hukum resmi masih dalam proses. Surat Keputusan Menteri terkait kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dirilis pada 21 April 2025.

“Regulasi akan kami konsultasikan dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS sebelum diterbitkan,” katanya.

Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, juga menegaskan bahwa perubahan batas penghasilan ini memang memerlukan keputusan menteri baru. Pasalnya, kebijakan sebelumnya masih mengacu pada keputusan Menteri PUPR tahun 2020 yang menetapkan batas Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

“Ini sedang kita bahas bersama BPS dan targetnya rampung 21 April,” ungkap Didyk.

Mengacu pada Data BPS

Pembaruan batasan gaji ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pusat Statistik (BPS), yang telah memiliki data tunggal ekonomi nasional sebagai acuan program bantuan pemerintah.

“Tim kami sedang membangun mekanisme rekonsiliasi data agar penyaluran bantuan, termasuk rumah subsidi, bisa lebih tepat sasaran,” jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Dengan naiknya batas penghasilan untuk pembelian rumah subsidi, pemerintah berharap lebih banyak keluarga dapat mengakses perumahan yang layak dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan program perumahan dengan kondisi ekonomi terkini masyarakat. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
PLN Ajak Generasi Muda Jadi Zero Waste Warriors, Serentak Bersih-Bersih di 56 Lokasi
Ekonomi

PLN Ajak Generasi Muda Jadi Zero Waste Warriors, Serentak Bersih-Bersih di 56 Lokasi

finnews.id – Kamu generasi muda yang peduli lingkungan? PT PLN (Persero) punya...

Pertamina Tancap Gas Wujudkan Swasembada Energi, Kinerja Hulu hingga Hilir Moncer Sepanjang 2024
Ekonomi

Pertamina Tancap Gas Wujudkan Swasembada Energi, Kinerja Hulu hingga Hilir Moncer Sepanjang 2024

finnews.id – Gimana sih kabar terbaru dari Pertamina? Ternyata, sepanjang 2024 Pertamina...

Harga Minyak Naik Gila-Gilaan Usai Israel Serang Iran, Pasar Dunia Ketar-ketir
Ekonomi

Harga Minyak Naik Gila-Gilaan Usai Israel Serang Iran, Pasar Dunia Ketar-ketir

finnews.id – Ketegangan geopolitik kembali mengguncang pasar global. Kali ini, serangan Israel...

Ketegangan Israel-Iran Bikin Pasar Asia Bergoyang, Rupiah Ikut Terseret
Ekonomi

Ketegangan Israel-Iran Bikin Pasar Asia Bergoyang, Rupiah Ikut Terseret

finnews.id – Pasar saham dan mata uang di Asia mengalami tekanan hebat...