Home Megapolitan Pengamat Soroti Janggalnya Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang 
Megapolitan

Pengamat Soroti Janggalnya Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang 

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Proses penyidikan kasus pagar laut di wilayah pantura Tangerang yang menjerat empat tersangka, Arsin Cs, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. 

Pengamat, praktisi hukum, hingga kuasa hukum warga menyebut, proses yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditippidum) Bareskrim Mabes Polri tidak transparan dan terkesan janggal.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah Gufroni ikut mempertanyakan langkah Ditippidum Bareskrim Mabes Polri yang melokalisasi kasus ini hanya sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB).

“Sejak awal kami melihat proses hukum ini tidak transparan, bahkan terkesan menutupi pelaku sesungguhnya. Sehingga dilokalisir hanya kepada empat tersangka,” ungkap Gufroni, dikutip Minggu 13 April 2025.

Menurut Gufroni, penyidikan yang hanya fokus pada pemalsuan dokumen berpotensi mengabaikan aspek dugaan korupsi dalam proyek reklamasi sepanjang lebih dari 30 kilometer di pantai utara Tangerang. 

Ia menyebut kerugian negara seharusnya tidak hanya diukur dari hasil audit langsung, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

“Semestinya harus ada pengertian kerugian negara yang lebih luas. Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen di Desa Kohod, tetapi terkait proyek reklamasi besar yang berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Senada dengan Gufroni, Henri Kusuma selaku kuasa hukum warga Desa Kohod dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) juga menyuarakan keprihatinannya terhadap arah penanganan kasus ini.

“Tipikor di sini menyangkut penyalahgunaan wewenang, mengapa wilayah laut bisa dijadikan SHGB atau SHM? Apakah ada unsur suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut?” terang Henri.

Ia bahkan menyinggung praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan OTT meskipun belum ada audit kerugian negara secara langsung. 

Menurutnya, kasus ini memiliki potensi serupa, terutama karena adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Perda dan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPR).

Bagikan
Artikel Terkait
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...

Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...

Megapolitan

Update Tragedi Longsor TPST Bantargebang: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti TPST Bantargebang. Memasuki hari kedua pencarian, jumlah...