Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengganti truk sampah dengan mobil listrik yang ramah lingkungan
Home Megapolitan Pemprov DKI Mulai Gunakan Truk Sampah Listrik Ramah Lingkungan
Megapolitan

Pemprov DKI Mulai Gunakan Truk Sampah Listrik Ramah Lingkungan

Bagikan
Bagikan

“Seluruh sampah yang diangkut ke RDF Plant Rorotan menggunakan truk compactor, termasuk lima unit truk compactor listrik ini. Kedepannya kita akan terus tambah lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akan disiapkan di beberapa lokasi strategis seperti pool truk DLH, RDF Plant Rorotan, dan TPST Bantar Gebang.

Teknologi pengisian dayanya menggunakan sistem super fast charging, yang memungkinkan baterai kendaraan terisi penuh hanya dalam waktu 20 hingga 30 menit.

“Kami juga telah melatih para operator untuk mengoperasikan compactor listrik ini. Pengoperasiannya cukup mudah dan tidak jauh berbeda dengan compactor konvensional berbahan bakar solar, sehingga adaptasi berjalan lancar,” ujarnya.

Upaya ini menjadi bagian dari visi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang rendah karbon dan berkelanjutan. 

Asep pun meyakini bahwa di masa depan, seluruh armada truk sampah di Jakarta dapat menggunakan compactor listrik, seiring dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur pendukungnya.

“Jakarta ingin menunjukkan bahwa transisi menuju kendaraan ramah lingkungan bukan hal yang mustahil. Semua bisa dimulai dari sekarang, dan bukan tidak mungkin ke depan seluruh truk sampah kami adalah truk listrik,” tegas Asep. (Cahyono)

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...