Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Wijaya Angling Dharma ditahan polisi usai diduga gunakan uang palsu saat berbelanja di Jakarta Selatan
Home News Mantan Artis Kolosal Terjerat Kasus Uang Palsu Rp223 Juta
News

Mantan Artis Kolosal Terjerat Kasus Uang Palsu Rp223 Juta

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan Sekar Arum Widara (41), atau yang dikenal dengan inisial SAW, mantan artis kolosal yang diduga menjadi pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan elite di Kemang, Mampang, setelah pelaku nekat bertransaksi menggunakan uang tiruan.

Menurut Iptu Teddy Rohendi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, SAW ditangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami menyita lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu.

Awalnya, SAW sukses melakukan pembayaran di sebuah supermarket menggunakan uang palsu. Namun, ketika mencoba lagi di kasir berbeda di tempat yang sama, petugas curiga dan memeriksa uang tersebut dengan alat detektor UV. Hasilnya, terungkap bahwa uang itu tidak asli.

Tak kapok, pelaku malah berpindah ke toko lain dan kembali mencoba mengelabui kasir. Sayangnya, nasib tak berpihak padanya—petugas toko segera menyadari kecurangan itu dan menelepon keamanan setempat.

Yang menarik, SAW bukanlah pemain baru dalam aksi ini. Polisi menyatakan bahwa dia telah melakukan tindakan serupa lebih dari dua kali. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT dengan tuntutan berat. SAW terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Kejadian ini menyisakan ironi: dulu dikenal lewat peran di layar kaca, kini SAW justru menjadi sorotan karena tindak kriminal. Mungkinkah ini dampak dari kesulitan finansial atau sekadar ketamakan? Polisi masih mendalami motif di balik aksinya.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap transaksi tunai, terutama yang melibatkan pecahan besar. Sebab, peredaran uang palsu tak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi lokal.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...