finnews.id – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan Sekar Arum Widara (41), atau yang dikenal dengan inisial SAW, mantan artis kolosal yang diduga menjadi pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan elite di Kemang, Mampang, setelah pelaku nekat bertransaksi menggunakan uang tiruan.
Menurut Iptu Teddy Rohendi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, SAW ditangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami menyita lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu.
Awalnya, SAW sukses melakukan pembayaran di sebuah supermarket menggunakan uang palsu. Namun, ketika mencoba lagi di kasir berbeda di tempat yang sama, petugas curiga dan memeriksa uang tersebut dengan alat detektor UV. Hasilnya, terungkap bahwa uang itu tidak asli.
Tak kapok, pelaku malah berpindah ke toko lain dan kembali mencoba mengelabui kasir. Sayangnya, nasib tak berpihak padanya—petugas toko segera menyadari kecurangan itu dan menelepon keamanan setempat.
Yang menarik, SAW bukanlah pemain baru dalam aksi ini. Polisi menyatakan bahwa dia telah melakukan tindakan serupa lebih dari dua kali. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT dengan tuntutan berat. SAW terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Kejadian ini menyisakan ironi: dulu dikenal lewat peran di layar kaca, kini SAW justru menjadi sorotan karena tindak kriminal. Mungkinkah ini dampak dari kesulitan finansial atau sekadar ketamakan? Polisi masih mendalami motif di balik aksinya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap transaksi tunai, terutama yang melibatkan pecahan besar. Sebab, peredaran uang palsu tak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi lokal.