finnews.id – Aroma tak sedap kembali menyelimuti institusi peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan manipulasi vonis perkara korupsi besar yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, setelah tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di lima titik berbeda di Jakarta sejak Jumat, 11 April 2025 pagi. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah fantastis dalam berbagai mata uang, serta sejumlah mobil mewah, termasuk satu unit Ferrari Spider.
Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, yuan, ringgit, dan rupiah ditemukan tersebar di rumah, mobil, dan bahkan dompet pribadi MAN. Salah satu barang bukti mencolok ialah sebuah amplop coklat di dalam tas milik MAN yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000. Di tas yang sama juga ditemukan amplop putih berisi 72 lembar USD 100. Tak hanya uang, tim juga mengamankan mobil sport mewah seperti Nissan GT-R dan Mercedes Benz dari kediaman salah satu tersangka lainnya, AR.
Selain MAN, penyidik turut membawa sejumlah orang ke Gedung Jampidsus untuk dimintai keterangan, di antaranya WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut), dua advokat MS dan AR, serta istri AR dan beberapa staf dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo. Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang tersangka: WG, MS, AR, dan MAN.
Kasus ini berakar pada pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi antara Januari hingga April 2022. Ketiga korporasi besar yang terlibat, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, telah dituntut membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah atas kerugian perekonomian negara. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketiganya justru dibebaskan melalui vonis ontslag van alle recht vervolging — sebuah keputusan yang menyatakan bahwa meski terbukti melakukan perbuatan, tindakannya bukan merupakan tindak pidana.
Di sinilah peran Ketua PN Jaksel diduga kuat menjadi kunci. Harli mengungkapkan, penyidik menemukan bukti bahwa MAN menerima suap dari WG, MS, dan AR dengan nilai mencapai Rp60 miliar agar membantu mengatur putusan bebas tersebut. Perbuatan ini diduga menjadi bagian dari rekayasa besar untuk memuluskan kebebasan korporasi besar yang dituntut atas korupsi.
Masing-masing tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MAN, sebagai pejabat pengadilan, disangkakan melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam perkara sebesar ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan internal dan transparansi dalam sistem hukum. Publik kini menanti, apakah vonis terhadap tersangka kali ini benar-benar bisa mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan. (*)