Home Megapolitan Ketua PN Jaksel Terjerat Suap Rp60 Miliar, Dugaan Jual Beli Putusan Perkara Raksasa Sawit Terbongkar
Megapolitan

Ketua PN Jaksel Terjerat Suap Rp60 Miliar, Dugaan Jual Beli Putusan Perkara Raksasa Sawit Terbongkar

Bagikan
Kejagung tetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng terkait vonis lepas ekspor CPO
Jampidsus menangkap Ketua PN Jaksel karena menerima suap Rp60 miliar untuk perkara Duta Palma Grup dkk
Bagikan

finnews.id – Aroma tak sedap kembali menyelimuti institusi peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan manipulasi vonis perkara korupsi besar yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, setelah tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di lima titik berbeda di Jakarta sejak Jumat, 11 April 2025 pagi. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah fantastis dalam berbagai mata uang, serta sejumlah mobil mewah, termasuk satu unit Ferrari Spider.

Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, yuan, ringgit, dan rupiah ditemukan tersebar di rumah, mobil, dan bahkan dompet pribadi MAN. Salah satu barang bukti mencolok ialah sebuah amplop coklat di dalam tas milik MAN yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000. Di tas yang sama juga ditemukan amplop putih berisi 72 lembar USD 100. Tak hanya uang, tim juga mengamankan mobil sport mewah seperti Nissan GT-R dan Mercedes Benz dari kediaman salah satu tersangka lainnya, AR.

Selain MAN, penyidik turut membawa sejumlah orang ke Gedung Jampidsus untuk dimintai keterangan, di antaranya WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut), dua advokat MS dan AR, serta istri AR dan beberapa staf dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo. Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang tersangka: WG, MS, AR, dan MAN.

Kasus ini berakar pada pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi antara Januari hingga April 2022. Ketiga korporasi besar yang terlibat, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, telah dituntut membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah atas kerugian perekonomian negara. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketiganya justru dibebaskan melalui vonis ontslag van alle recht vervolging — sebuah keputusan yang menyatakan bahwa meski terbukti melakukan perbuatan, tindakannya bukan merupakan tindak pidana.

Bagikan
Artikel Terkait
Diskon Tarif Tol Nataru 2025
Megapolitan

One Way Nasional Mulai Berlaku Rabu Siang, Korlantas Siapkan Skema dari Cikampek hingga Kalikangkung

finnews.id – Rekayasa lalu lintas skala nasional untuk arus mudik mulai diberlakukan....

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...

Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...