Home News Kasus Korupsi Minyak Goreng: Kejagung Sita Ferrari, Uang Asing, dan Barang Mewah dari 4 Tersangka
News

Kasus Korupsi Minyak Goreng: Kejagung Sita Ferrari, Uang Asing, dan Barang Mewah dari 4 Tersangka

Bagikan
Kejagung menyita mobil mewah dan uang asing dari empat tersangka kasus korupsi minyak goreng usai penggeledahan di beberapa lokasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan suap dalam penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi milik empat tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat dan Sabtu malam (11–12 April 2025) di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota.

“Penggeledahan berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujar Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita Kejagung:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang:
    • SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10,8 juta dari rumah Wahyu Gunawan.
    • Tambahan SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11,1 juta ditemukan di dalam mobil Wahyu Gunawan.
    • Rp 136,9 juta ditemukan di rumah Ariyanto.
  • Uang dalam amplop dan dompet milik Muhammad Arif Nuryanta, meliputi:
    • Amplop cokelat berisi SGD 65.000.
    • Amplop putih berisi USD 7.200.
    • Dompet hitam berisi mata uang campuran: USD, SGD, RM, dan rupiah, total ratusan juta rupiah.
  • Empat unit mobil mewah turut disita dari rumah Ariyanto:
    • Ferrari Spider
    • Nissan GT-R
    • Mercedes-Benz
    • Lexus

Penyitaan barang-barang mewah ini menjadi indikasi kuat adanya aliran dana haram dalam penanganan perkara minyak goreng. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aset serta pertanggungjawaban para pihak terkait. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
News

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel

finnews.id – Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan...

News

Disaksikan Prabowo, Mentan Pererat Hubungan Bilateral dengan Yordania di Bidang Pertanian

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto dan Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hussein,...

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025) (ANTARA/Livia Kristianti)
News

Istana Bantah Ada Matahari Kembar Setelah Sejumlah Menteri Prabowo Menemui Jokowi: Jangan Dibumbui Tafsir Politik

finnews.id – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah adanya anggapan ‘matahari kembar’...

Zulhas bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). ANTARA/Aris Wasita
News

PKS Sebut Kunjungan Menteri ke Jokowi saat Idulfitri Hal Biasa

finnews.id  – Kunjungan sejumlah menteri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo...