finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan suap dalam penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi milik empat tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat dan Sabtu malam (11–12 April 2025) di sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota.
“Penggeledahan berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujar Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita Kejagung:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang:
- SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10,8 juta dari rumah Wahyu Gunawan.
- Tambahan SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11,1 juta ditemukan di dalam mobil Wahyu Gunawan.
- Rp 136,9 juta ditemukan di rumah Ariyanto.
- Uang dalam amplop dan dompet milik Muhammad Arif Nuryanta, meliputi:
- Amplop cokelat berisi SGD 65.000.
- Amplop putih berisi USD 7.200.
- Dompet hitam berisi mata uang campuran: USD, SGD, RM, dan rupiah, total ratusan juta rupiah.
- Empat unit mobil mewah turut disita dari rumah Ariyanto:
- Ferrari Spider
- Nissan GT-R
- Mercedes-Benz
- Lexus
Penyitaan barang-barang mewah ini menjadi indikasi kuat adanya aliran dana haram dalam penanganan perkara minyak goreng. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aset serta pertanggungjawaban para pihak terkait. (Anisha Aprilia)