finnews.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut hak praktik Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna merupakan tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ketua KKI drg Arianti Anaya mengatakan, hak praktik dokter pemerkosa keluarga pasien itu dicabut untuk selamanya alias seumur hidup. Hal itu berdasarkan putusan KI.01.02/KKI/0932/2025, kata dia, Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna secara resmi dinonaktifkan pada Kamis 10 April 2025.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Arianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 April 2025.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sanksi paling berat ini sudah sepantasnya diberikan kepada Priguna. Karena, kata dia, kalau tidak diberikan hukuman tegas kejadian itu dikhawatirkan akan terulang kembali.
“Karena kalau Indonesia itu, kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi,” cetus Budi ketika ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang sangat merugikan masyarakat itu. “Saya terus terang sedih sekali, tapi saya tidak enak saja karena mereka masih dalam kondisi seperti ini, ya, keluarganya. Ini akan buruk sekali dampaknya. Saya rasa harus ada tindakan yang tegas diberikan,” tandasnya.
(Annisa Zahro)