finnews.id – PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengatakan belum tuntasnya pencopotan pagar laut di Kabupaten Bekasi dikarenakan masih dalam proses investigasi Bareskrim Polri. Pagar laut di Bekasi itu menjadi salah satu bukti dalam penyidikan kepolisian.
“Ya nunggu selesai penyelidikan dari Bareskrim Polri, kan sudah ada penetapan tersangka, itu kan barang bukti, barang bukti kan enggak bisa dihilangkan,“ kata Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara di Bekasi, Sabtu 12 April 2025.
Deolipa memastikan, pihaknya akan melanjutkan pembongkaran pagar laut Bekasi, dengan syarat proses hukum terkait masalah tersebut tuntas. “Itu tunggu hasil investigasi dari Bareskrim Polri, jadi rencana nanti sekali bongkar. Tapi tunggu proses hukum,“ katanya.
Sekadar diketahui, pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum sepenuhnya dicabut. Hal itu, terlihat jelas barisan tiang bambu masih memanjang di perairan yang diawasi PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Deretan bambu membentuk penghalang, sehingga tidak ada jalan bagi perahu nelayan tradisional untuk mencapai tepian air. Keadaan ini menimbulkan tantangan bagi nelayan tradisional dalam upaya menangkap ikan.
(Dimas Rafi)