Home News KPK Sebut Mantan Mendes era Jokowi Berkaitan Erat dalam Kasus Hibah Jatim
News

KPK Sebut Mantan Mendes era Jokowi Berkaitan Erat dalam Kasus Hibah Jatim

Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. KPK juga masih mendalami soal dugaan peran mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) era Presiden ke-7 Jokowi, Abdul Halim Iskandar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika kasus dugaan suap dana hibah Pokmas di Jatim terjadi Abdul Halim merupakan salah satu anggota DPRD Jawa Timur.

“Jadi begini, mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Asep mengatakan, Abdul Halim merupakan ketua fraksi PKB di DPRD Jawa Timur sehingga ia memiliki kaitan erat dengan dana hibah dari legislatif tersebut.

“Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Asep.

Asep menegaskan, KPK bisa menaikkan status tersangka kepada Abdul Halim jika penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang kuat. Namun, semuanya masih dalam proses penyidikan.

“Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Ia juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bagikan
Artikel Terkait
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...

News

Sok Geber Knalpot , Pemotor Tewas Ditendang Pengendara Lain

finnews.id – Seorang pemotor meregang nyawa bermula geber motor di jalanan. Korban...

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo
News

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki penyebab kecelakaan maut yang...