finnews.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Mirisnya, korban diperkosa oleh keluarga dekatnya, yakni Ayah kandungnya dan paman korban di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kedua pelaku itu yakni YM, 24 tahun, merupakan ayah korban dan YM, 30 tahun yang merupakan paman korban.
Kepolisian Resor Garut kini telah menangkap dua pelaku bejat itu pada pada Selasa, 8 April 2025.
“Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, dikutip Sabtu 12 April 2025.
Selain Ayah dan paman korban, Polisi sebelumnya juga tangkap kakek korban, namun kakek korban dilepas karena tidak terlibat.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan kakeknya, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap dirinya maupun korban dan saksi.
“Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban,” katanya.
Joko mengatakan, kejadian ini terungkap setelah tetangga korban melihat banyak darah di celana korban
Karena khawatir, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan, bidan lalu menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit.
Korban lalu divisum di Rumah Sakit. Hasilnya, menunjukan bahwa selaput kemaluan korban ada sobekan akibat diperkosa. Bahkan mengalami bau karena infeksi yang cukup lama.
Hasil visum itu lalu menjadi rujukan ibu korban untuk membuat laporan polisi.
Pemerkosaan terhadap korban dilakukan di waktu berbeda olah ayah dan pamannya saat rumah dalam keadaan sepi. Perilaku bejad ini diperkirakan telah berlangsung sekitar empat bulan.
Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya, sampai akhirnya dengan cukup alat bukti menetapkan dua tersangka kasus tersebut.