Home Viral Viral, Mobil Ambulans Angkut Pasien Berhenti di Lampu Merah Karena Takut Kena Tilang, Begini Kata Polisi
Viral

Viral, Mobil Ambulans Angkut Pasien Berhenti di Lampu Merah Karena Takut Kena Tilang, Begini Kata Polisi

Bagikan
viral mobil ambulans berhenti di lampu merah.
Bagikan

finnews.id – Beredar sebuah video yang viral di media social memperlihatkan mobil Ambulance berhenti di lampu merah. Padahal ambulans tersebut sedang mengantar pasien.

Seperti diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, dalam video tersebut sopir ambulans mengatakan, tetap berhenti saat lampu merah meskipun ambulans merupakan mobil prioritas yang boleh menerobos lampu merah. Namun sang sopir memilih berhenti karena taku terkena tilang elektronik,

“Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE,” katanya dalam video tersebut.

Menanggapi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).

“Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 April 2025.

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:

  1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
  2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
  3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Selain prosedur di atas, bisa juga dengan langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” katanya.

Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Naik Motor Tanpa Helm Masuk Tol
Viral

Viral! Wanita Naik Motor Tanpa Helm Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Dikejar-Kejar Patroli

finnews.id – Dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang wanita naik...

NewsViral

Viral, Kisah Anak Rantau Seorang Diri Berujung Meninggal Mengenaskan

finnews.id – Kisah tragis datang dari dunia maya. Seorang anak rantau bernama...

NewsViral

Istri Kades Pamer Kekayaan, Bukan Ditegur Malah Dibela

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...

NewsViral

Viral, Istri Kades Pamer Kekayaan hingga Mau Beli Polisi

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...