Home Megapolitan Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar Barunya
Megapolitan

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar Barunya

Bagikan
Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Bagikan

finnews.id – Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April  2025, sekira pukul 02.10 WIB, saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27)  yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendengar kabar itu, Polsek Neglasari Kota Tangerang langsung bergegas menuju RS dr Sitanala. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi.

Namun sesampainya di RS tersebut, ternyata korban sudah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat, 11 April 2025.

“Kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tukasnya. (Candra Pratama)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Ramalan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 1 November 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang Hujan Ringan, Malam Cerah Nyaman

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah...

Pohon Tumbang Dharmawangsa
Megapolitan

Terungkap! Identitas Pengemudi Mobil Avanza yang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Dharmawangsa Raya

finnews.id – Identitas korban tragedi pohon tumbang Jalan Dharmawangsa terungkap. Hujan deras...

Gubernur DKI, Pramono Anung meminta jajarannya siaga menghadapi cuaca ekstrem Jakarta. Foto: beritajakarta
Megapolitan

Gubernur DKI Instruksikan Jajaran Siaga Cuaca Ekstrem Jakarta

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan cuaca ekstrem yang terjadi...

Atap SDN Dukuh 04, Kramat Jati, Jakarta Timur tertimpa pohon tumbang. Foto: beritajakarta
Megapolitan

Dampak Pohon Tumbang, SDN Dukuh 04 Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

finnews.id – Sebuah pohon tumbang dan menimpa atap bangunan SDN Dukuh 04,...