finnews.id – Satpol PP Kota Tangerang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKl) yang biasa berjualan di kawasan Pasar Anyar dan Pasar Sipon Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, penertiban lanjutan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.
Yang mana, penertiban menyasar para pedagang kaki lima yang dinilai mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat. Lewat penertiban kemarin, area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi,” ujarnya, Jumat 11 April 2025.
Satpol PP Kota Tangerang memastikan, penertiban dilakukan di titik-titik lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang liar.
Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan penertiban berjalan lancar dengan pendekatan yang humanis.
“Tidak hanya penertiban, kami juga memberikan sosialisasi yang edukatif untuk meningkatkan kesadaran agar penyalahgunaan fasilitas umum ini dapat diminimalkan lagi,” kata dia.