Risman berujar, dengan ditunjukkan PT MMG sebagai pemenang tender pengelolaan Ambon Plaza selama 30 tahun, dimulai dari 2024 hingga 2050, PT MMG kemudian menaikkan Harga sewa toko di Ambon Plaza yang sangat tinggi dari sebelumnya, sehingga membebani pengusaha di Ambon Plaza.
Dia menjelaskan, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000 ditambah PPN 1190.
Sebelumnya yang juga dikelolah PT.MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.
“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” ujarnya.
Dia mencontohkan, untuk harga toko yang dia tempati di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT. MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.
Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.
Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000, DP 20x sebesar Rp 67.200.000, dan sisanya bisa diangsur selama 4 (empat) tahun dengan angsuran Rp 5.600.000.
“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” ujar Risman.
Risman meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto atas kasus tersebut. Dia berharap Prabowo membentuk tim khusus guna membongka dugaan kandal dalam proses tender itu.
“Besar harapan kami para pedagang, bapak Presiden berkenan membentuk Tim Khusus, untuk membongkar ketidakjelasan proses bender hak pengelolaan Ambon Plaza yang sudah lama ditempati para pedagang, dapat lagi melanjutkan berjualan di unit-unit toko Ambon Plaza tersebut” pungkasnya. *