finnews.id – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menambahkan layanan pengajuan pembuatan atau perubahan adminduk dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Tetapi, untuk saat ini yang memiliki mesin cetak hanya di 7 kecamatan. Diantaranya Tigaraksa, Balaraja, Cikupa, Cisauk, Kresek, Rajeg dan Pakuhaji,” kata Intan Jumat 11 April 2025.
Kendati begitu, dari 7 kecamatan ini pencetakan e-KTP menaungi beberapa kecamatan lainnya. Diantaranya, untuk Kecamatan Tigaraksa meliputi Jambe, Cisoka, dan Solear.
Lalu, Kecamatan Balaraja meliputi Jayanti, Sukamulya, dan Sindang Jaya. Kecamatan Cikupa meliputi Panongan, Curug, dan Legok. Kecamatan Cisauk, meliputi Kelapa Dua, Pagedangan, dan Cisauk Intermoda.
“Kecamatan Kresek meliputi Gunung Kaler, Mekar Baru, dan Kronjo. Kecamatan Rajeg meliputi Pasar Kemis, Mauk, Sukadiri, dan Kemiri. Kecamatan Pakuhaji meliputi Sepatan, Sepatan Timur, Kosambi, dan Teluknaga,” terangnya.
Menurut Intan, meskipun sistemnya masih per lokus, masyarakat tetap bisa mengajukan penerbitan e-KTP di masing-masing kecamatan sesuai identitas atau tempat tinggal.
“Karena, yang mengurus ke lokusnya nanti petugas yang ada di setiap kecamatan. Contoh, warga Jambe tidak perlu ke lokus Tigaraksa, cukup pegawai Kecamatan Jambe saja yang pergi ke Lokus Tigaraksa,” tandasnya.