finnews.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, mencatat 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 10 April 2025. Sebanyak 2.130 kendaraan roda dua melakukan pembayaran PKB dan 875 untuk kendaraan roda empat.
“Jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, Jumat 11 April 2025.
Awal menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas oleh Gubernue Banten Andra Soni.
Syarat dan ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut, pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024, maka akan dihapuskan baik pokok dan dendanya. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” terangnya.
Tak berhenti di situ, Awal menjelaslan, syarat lain yang perlu dibawa oleh wajib pajak ialah KTP, STNK yang pajaknya mati, dan kendaalraan sesuai STNK untuk dilakukan cek fisik.
“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” tuturnya.
(Candra Pratama)