Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Ribuan Warga Serbu Samsat Cikokol
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Ribuan Warga Serbu Samsat Cikokol

Bagikan
UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, mencatat 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan PKB, Kamis 10 April 2025. Foto: Candra Pratama
Bagikan

finnews.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, mencatat 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 10 April 2025. Sebanyak 2.130 kendaraan roda dua melakukan pembayaran PKB dan 875 untuk kendaraan roda empat.

“Jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, Jumat 11 April 2025.

Awal menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas oleh Gubernue Banten Andra Soni.

Syarat dan ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut, pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024, maka akan dihapuskan baik pokok dan dendanya. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Awal menjelaslan, syarat lain yang perlu dibawa oleh wajib pajak ialah KTP, STNK yang pajaknya mati, dan kendaalraan sesuai STNK untuk dilakukan cek fisik.

“Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol,” tuturnya.

(Candra Pratama)

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...