Home News KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
News

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

Bagikan
Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
Gedung KPK.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021. Kedua tersangka tersebut yakni Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.

“(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 11 April 2025.

Kedunya, kata dia, ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025. Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.

Asep mengatakan, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.

Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.

“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika,” terangnya.

Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lebaran 2026 Kapan? Intip Jadwal Sidang Isbat, Lokasi, dan Prediksi Idul Fitri 1447 H

finnews.id – Momen yang paling dinantikan seluruh umat Muslim di Indonesia segera...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Arus dan Risiko Cuaca Ekstrem

  finnews.id – Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...

Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...