Home Ekonomi Komdigi Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK demi Lindungi Data Pribadi
Ekonomi

Komdigi Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK demi Lindungi Data Pribadi

Bagikan
Komdigi akan membatasi jumlah nomor seluler per NIK untuk cegah penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan digital
Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi Akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK. (Fajar Ilman)
Bagikan

finnews.id – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi kembali digalakkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerapkan kebijakan baru berupa pembatasan jumlah nomor seluler per NIK sebagai langkah tegas mencegah penyalahgunaan identitas dalam ruang digital.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa revisi aturan ini mengacu pada semangat Perkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dalam revisi mendatang, satu NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor dari masing-masing operator seluler.

“Batasan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan identitas digital masyarakat digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025.

Menurutnya, pembatasan ini sangat penting untuk menekan laju kejahatan berbasis digital yang kian meningkat. Ia mencontohkan kasus di mana satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga seratus nomor seluler, situasi yang sangat rentan dimanfaatkan dalam tindak kriminal seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyebaran hoaks.

Untuk menguatkan kebijakan ini, Komdigi tengah mempersiapkan revisi regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) yang ditargetkan terbit dalam dua minggu ke depan.

“Kami ingin sistem registrasi nomor ponsel menjadi lebih akurat, dan pada akhirnya mendukung ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan aman,” tutup Meutya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi ekosistem digital dari hulu ke hilir, sekaligus memastikan hak-hak privasi masyarakat tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi yang terus melaju. (Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
Bitcoin Anjlok 29% dalam Sehari
Ekonomi

Tarif Trump Tekan Transaksi Kripto: Bitcoin Anjlok 29% dalam Sehari

finnews.id – Pasar kripto kembali diguncang—bukan oleh teknologi baru atau pembaruan jaringan,...

Pemerintah ubah syarat gaji beli rumah subsidi, kini batas maksimal penghasilan naik hingga Rp14 juta untuk pasangan menikah
Ekonomi

Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik, Kini Maksimal Rp14 Juta untuk yang Sudah Menikah

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah...

Ekonomi

KAI Catat 902.715 Orang Gunakan Kereta Api saat Mudik Lebaran 2025

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop)...

Ekonomi

Perkuat Hilirisasi, Kemenkop Akan Penuhi Pasar Minyak Sawit Eropa Berbasis Koperasi

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Koperasi (Kemenkop)...