finnews.id – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi kembali digalakkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerapkan kebijakan baru berupa pembatasan jumlah nomor seluler per NIK sebagai langkah tegas mencegah penyalahgunaan identitas dalam ruang digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa revisi aturan ini mengacu pada semangat Perkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dalam revisi mendatang, satu NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor dari masing-masing operator seluler.
“Batasan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan identitas digital masyarakat digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, pembatasan ini sangat penting untuk menekan laju kejahatan berbasis digital yang kian meningkat. Ia mencontohkan kasus di mana satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga seratus nomor seluler, situasi yang sangat rentan dimanfaatkan dalam tindak kriminal seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyebaran hoaks.
Untuk menguatkan kebijakan ini, Komdigi tengah mempersiapkan revisi regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) yang ditargetkan terbit dalam dua minggu ke depan.
“Kami ingin sistem registrasi nomor ponsel menjadi lebih akurat, dan pada akhirnya mendukung ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan aman,” tutup Meutya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi ekosistem digital dari hulu ke hilir, sekaligus memastikan hak-hak privasi masyarakat tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi yang terus melaju. (Fajar Ilman)