Home News Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025
News

Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025

Bagikan
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Bagikan

finnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pihaknya akan mulai memberikan imunisasi heksavalen, yakni pentavalen ditambah dengan Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), mulai triwulan ketiga 2025, sehingga ada enam antigen dalam sekali imunisasi.

“Nah ini akan kita mulai di tiga provinsi dulu, Yogyakarta, Bali, dan NTB, dan rencananya nanti secara nasional akan dimulai di tahun 2026,” kata Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephin dalam webinar “Cegah Bahaya Radang Paru dan Diare Berat pada Anak melalui Imunisasi” di Jakarta, Jumat.

Adapun vaksin pentavalen adalah vaksin untuk mencegah difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B, dan Haemophilus influenzae tipe B (Hib).

Dia menjelaskan bahwa penambahan antigen tersebut merupakan bagian dari pengembangan antigen yang sudah dilaksanakan pada program imunisasi nasional. Dalam kesempatan itu dia juga memaparkan jadwal imunisasi lengkap sesuai umur anak, mulai dari usia baru lahir hingga seusia kelas 6 SD.

Adapun jadwal itu, katanya, juga mencakup imunisasi Japanese Encephalitis bagi anak yang berusia 10 bulan yang tinggal di daerah-daerah endemik.

“Jadi kami tentu berharap bahwa jadwal ini bisa dipatuhi sesuai dengan jadwal idealnya. Jangan mundur. Kenapa? Karena tentu pemberian ini sudah diteliti sedemikian rupa bahwa inilah waktu yang paling tepat, paling ideal sebelum anak-anak kita terinfeksi lebih dahulu oleh kumannya,” katanya.

Dia menyebutkan, dasar hukum pemberian imunisasi tertera pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, serta Undang-Undang Kesehatan 17 tahun 2023.

“Kemudian ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 tentang prioritas dari urusan pemerintahan wajib, di mana imunisasi masuk kepada salah satu kegiatan atau layanan yang menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah yang tertuang di dalam standar pelayanan minimal,” katanya.

Selain itu, katanya, imunisasi merupakan bagian dari transformasi kesehatan, di mana negara menyediakan 14 antigen dalam imunisasi rutin, serta memperluas cakupan imunisasi di Indonesia.

Adapun dalam 14 antigen itu, ujar Prima, tiga antigen yang terbaru ditambahkan yakni vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks, PCV untuk mencegah pneumonia, dan vaksin Rotavirus untuk mencegah diare parah.

Menurut dia, imunisasi nasional merupakan langkah Indonesia untuk antara lain mencapai target global serta mencegah penyakit yang berisiko menjadi pandemi.

“Perlu dukungan dari sektor lainnya untuk bisa pelayanan imunisasi antigen baru ini jalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus dugaan eksploitasi di Oriental Circus Indonesia disorot DPR. Komisi III desak Polri periksa manajemen Taman Safari secara transparan
News

Dugaan Eksploitasi di Oriental Circus Indonesia, DPR Desak Taman Safari Diperiksa

finnews.id – Kasus dugaan eksploitasi yang menimpa mantan pemain Oriental Circus Indonesia...

Ketua DPR RI, Puan Maharani
News

Kekerasan Seksual di Indonesia: Alarm Darurat yang Tak Boleh Diabaikan

finnews.id – Belum reda kemarahan publik atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan...

Perampasan Aset
News

Perampasan Aset dan Hukuman Mati: Solusi Efektif Berantas Korupsi?

finnews.id – Kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor crude...

Hotma Sitompul Meninggal Dunia
News

Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pengacara Senior

finnews.id – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Pengacara kondang Dr. Hotma...