Home News Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025
News

Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025

Bagikan
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Bagikan

finnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pihaknya akan mulai memberikan imunisasi heksavalen, yakni pentavalen ditambah dengan Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), mulai triwulan ketiga 2025, sehingga ada enam antigen dalam sekali imunisasi.

“Nah ini akan kita mulai di tiga provinsi dulu, Yogyakarta, Bali, dan NTB, dan rencananya nanti secara nasional akan dimulai di tahun 2026,” kata Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephin dalam webinar “Cegah Bahaya Radang Paru dan Diare Berat pada Anak melalui Imunisasi” di Jakarta, Jumat.

Adapun vaksin pentavalen adalah vaksin untuk mencegah difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B, dan Haemophilus influenzae tipe B (Hib).

Dia menjelaskan bahwa penambahan antigen tersebut merupakan bagian dari pengembangan antigen yang sudah dilaksanakan pada program imunisasi nasional. Dalam kesempatan itu dia juga memaparkan jadwal imunisasi lengkap sesuai umur anak, mulai dari usia baru lahir hingga seusia kelas 6 SD.

Adapun jadwal itu, katanya, juga mencakup imunisasi Japanese Encephalitis bagi anak yang berusia 10 bulan yang tinggal di daerah-daerah endemik.

“Jadi kami tentu berharap bahwa jadwal ini bisa dipatuhi sesuai dengan jadwal idealnya. Jangan mundur. Kenapa? Karena tentu pemberian ini sudah diteliti sedemikian rupa bahwa inilah waktu yang paling tepat, paling ideal sebelum anak-anak kita terinfeksi lebih dahulu oleh kumannya,” katanya.

Dia menyebutkan, dasar hukum pemberian imunisasi tertera pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, serta Undang-Undang Kesehatan 17 tahun 2023.

“Kemudian ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 tentang prioritas dari urusan pemerintahan wajib, di mana imunisasi masuk kepada salah satu kegiatan atau layanan yang menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah yang tertuang di dalam standar pelayanan minimal,” katanya.

Selain itu, katanya, imunisasi merupakan bagian dari transformasi kesehatan, di mana negara menyediakan 14 antigen dalam imunisasi rutin, serta memperluas cakupan imunisasi di Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lebaran 2026 Kapan? Intip Jadwal Sidang Isbat, Lokasi, dan Prediksi Idul Fitri 1447 H

finnews.id – Momen yang paling dinantikan seluruh umat Muslim di Indonesia segera...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Arus dan Risiko Cuaca Ekstrem

  finnews.id – Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...

Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...