finnews.id – Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, efisiensi anggaran yang terjadi saat ini merupakan akibatkan kesalahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hasto menilai, Jokowi mengurus negara.
Hal tersebut disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus PDIP, Guntur Romli sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025. Hasto mengatakan, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi kesulitan akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi.
“Jadi, segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan Pak Prabowo sekarang. Karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” kata Guntur Romli saat membacakan surat dari Hasto.
Kemudian, kata dia, dalam surat itu Hasto turut menjelaskan kondisinya selama menjalani masa penahanan. Ia merasa hidupnya semakin sempurna di dalam penjara.
“Di dalam tahanan KPK, Mas Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” kata Guntur Romli.
Dalam hal ini, Guntur Romli menambahkan Hasto selama menjadi tahanan KPK tetap senantiasa mengobarkan semangat juang dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan.
“Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum. Tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ucap Guntur Romli menutup surat Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Sekjen PDIP ini disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
Sementara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
(Ayu Novita)