finnews.id – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid secara tegas bakal mempidanakan para pelaku pungutan liar pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) yang kini bisa dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, Jumat 11 April 2025.
Dikatakan Maesyal, bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dilakukan secara gratis.
Oleh karena itu, Pemkab Tangerang akan mempidanakan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar terkait pelayanan tersebut.
“Semua dilakukan secara gratis. Kalau ada oknum-oknum bandel yang memungut biaya di luar ketentuan, segera laporkan. Maka, akan kita tindak tegas, bisa dipidanakan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang dapat dilayani di kecamatan antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, KIA, surat kematian, dan e-KTP.
Menurutnya, layanan kependudukan yang dipindah dari Disdukcapil ke Kecamatan merupakan keinginan masyarakat Kabupaten Tangerang. Khususnya, dalam pelayanan pembuatan e-KTP.
“Setiap hari, setiap malam. Saya selalu, ditanya oleh masyarakat, kapan layanan catatan sipil dipindah ke kecamatan. Saat ini, sudah kita pindah untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam membuat identitas diri,” tandasnya.