Home Tekno Belum Punya HP eSIM? Tenang, Aturan Baru Tetap Fasilitasi Pengguna Lama
Tekno

Belum Punya HP eSIM? Tenang, Aturan Baru Tetap Fasilitasi Pengguna Lama

Bagikan
Realme Note 50
Realme Note 50 Resmi Diluncurkan di Indonesia: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Menjanjikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) di Tanah Air.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, menjadi regulasi pertama yang mengatur secara khusus pemanfaatan eSIM di Indonesia.

Teknologi eSIM sendiri dinilai sebagai langkah maju dalam digitalisasi layanan telekomunikasi. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama terkait perangkat yang belum mendukung teknologi ini.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap.

“Jadi makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujarnya kepada wartawan di Senyan, Jumat 11 April 2025.

Pengguna HP Tanpa Dukungan eSIM Masih Bisa Registrasi Manual

Meski eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah tidak akan langsung menghapus sistem lama.

“Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan data masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Upaya Menekan Kasus Penipuan Lewat Nomor Seluler

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyinggung tingginya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor seluler palsu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat melalui media sosial.

“Saya sering sekali nerima masukan baik itu dari sosial media dan lain-lain bahwa terjadi penipuan dan sebagainya yang dilakukan melalui ekosistem seluler,” ungkapnya.

Ia berharap pihak operator seluler dapat memberikan data statistik terkait jumlah kasus penipuan yang melibatkan nomor-nomor tidak terdaftar.

Dengan diberlakukannya Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap penggunaan eSIM dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Kasasi Ditolak, Google ‘wajib’ Bayar Rp202 Miliar ke Indonesia

finnews.id – Mahkamah Agung (MA) secara bulat menolak permohonan kasasi dari Google...

Rilis Huawei Pura 90 Oppo Find X9
Tekno

Perang Flagship April 2026: Huawei Pura 90 dan Oppo Find X9 Ultra Siap Guncang Pasar

Finnews.id – Pasar ponsel pintar global bersiap menyambut kehadiran sederet perangkat kelas...

Tekno

Bocoran iPhone 18: Harga, Spesifikasi, dan Jadwal Rilis yang Mulai Terungkap

finnews.id – Perbincangan mengenai generasi terbaru iPhone mulai mengemuka meski peluncurannya masih...

Tekno

Vivo V70, Ponsel dan Fiturnya Bukan Kaleng-kaleng dan Siap Manjakan Mata Pengguna

finnews.id – Hadirnya ponsel Vivo V70 FE di pasar Indonesia pada 9...