Home News Tragedi KA Jenggala: Kisah Pilu Asisten Masinis dan Kenangan yang Hilang
News

Tragedi KA Jenggala: Kisah Pilu Asisten Masinis dan Kenangan yang Hilang

Bagikan
Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala
Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala, yang gugur dalam kecelakaan tragis di perlintasan sebidang Gresik, Jawa Timur. Musibah yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025, itu tidak hanya merenggut nyawa Abdillah, tetapi juga menghilangkan satu-satunya kenangan berharga berupa foto bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun.

Kronologi Kecelakaan yang Memilukan

Menurut penjelasan PT KAI, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di perlintasan sebidang tak berpenjaga antara Stasiun Indro dan Kandangan. Sebuah truk bermuatan kayu nekat menerobos palang pintu tanpa memperhatikan kereta yang sedang melintas. Akibatnya, KA Jenggala menabrak truk tersebut, menyebabkan masinis dan asisten masinis terluka parah.

Abdillah Ramdan dilarikan ke RS Semen Gresik, tetapi nyawanya tidak tertolong. “Kami kehilangan salah satu awak terbaik yang penuh dedikasi,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.

Kenangan yang Hilang: Permohonan Keluarga

Di tengah kesedihan, keluarga Abdillah justru harus berjuang mendapatkan kembali kenangan terakhir yang tersimpan di dua ponsel miliknya—sebuah Xiaomi dan Redmi. Lewat akun Twitter @MarshaIrish1, adik Abdillah memohon bantuan publik:

“Kami hanya butuh memori card-nya saja, ada foto kakak saya dan anaknya yang masih kecil. Itu satu-satunya kenangan yang tersisa.”

Ponsel tersebut diduga dicuri setelah kecelakaan, karena sinyalnya tidak dapat dilacak dan kartu SIM mungkin sudah dicabut.

Dampak Operasional dan Upaya Pemulihan

KAI segera mengerahkan rangkaian pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk mengevakuasi 130 penumpang yang terdampak. Meski insiden ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh, Anne Purba menegaskan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Seruan Keselamatan dan Tuntutan Hukum

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan aman sebelum melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa sendiri, tetapi juga orang lain.

Dalam kasus ini, pengemudi truk terancam sanksi hukum karena kelalaiannya. KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses kasus ini secara tegas. “Ini bukan sekadar kerugian operasional, tapi nyawa manusia,” tegas Luqman Arif, Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...