Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala
Home News Tragedi KA Jenggala: Kisah Pilu Asisten Masinis dan Kenangan yang Hilang
News

Tragedi KA Jenggala: Kisah Pilu Asisten Masinis dan Kenangan yang Hilang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga Abdillah Ramdan, asisten masinis KA Jenggala, yang gugur dalam kecelakaan tragis di perlintasan sebidang Gresik, Jawa Timur. Musibah yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025, itu tidak hanya merenggut nyawa Abdillah, tetapi juga menghilangkan satu-satunya kenangan berharga berupa foto bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun.

Kronologi Kecelakaan yang Memilukan

Menurut penjelasan PT KAI, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di perlintasan sebidang tak berpenjaga antara Stasiun Indro dan Kandangan. Sebuah truk bermuatan kayu nekat menerobos palang pintu tanpa memperhatikan kereta yang sedang melintas. Akibatnya, KA Jenggala menabrak truk tersebut, menyebabkan masinis dan asisten masinis terluka parah.

Abdillah Ramdan dilarikan ke RS Semen Gresik, tetapi nyawanya tidak tertolong. “Kami kehilangan salah satu awak terbaik yang penuh dedikasi,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.

Kenangan yang Hilang: Permohonan Keluarga

Di tengah kesedihan, keluarga Abdillah justru harus berjuang mendapatkan kembali kenangan terakhir yang tersimpan di dua ponsel miliknya—sebuah Xiaomi dan Redmi. Lewat akun Twitter @MarshaIrish1, adik Abdillah memohon bantuan publik:

“Kami hanya butuh memori card-nya saja, ada foto kakak saya dan anaknya yang masih kecil. Itu satu-satunya kenangan yang tersisa.”

Ponsel tersebut diduga dicuri setelah kecelakaan, karena sinyalnya tidak dapat dilacak dan kartu SIM mungkin sudah dicabut.

Dampak Operasional dan Upaya Pemulihan

KAI segera mengerahkan rangkaian pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk mengevakuasi 130 penumpang yang terdampak. Meski insiden ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh, Anne Purba menegaskan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Seruan Keselamatan dan Tuntutan Hukum

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan aman sebelum melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa sendiri, tetapi juga orang lain.

Dalam kasus ini, pengemudi truk terancam sanksi hukum karena kelalaiannya. KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses kasus ini secara tegas. “Ini bukan sekadar kerugian operasional, tapi nyawa manusia,” tegas Luqman Arif, Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...