Home News Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang
News

Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang

Bagikan
Ambulans Kena Tilang
Ilustrasi ambulans (Pixabay)
Bagikan

finnews.id – Viral di sosial media, ambulans tampak membawa pasien namun mengikuti lampu lalu lintas.

Hal itu viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id.

Tampak dalam postingan video itu, pria dalam ambulans tersebut menunjukkan tengah membawa pasien, namun tetap mengikuti aturan lampu lalin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans yang membawa pasien tidak boleh ditilang. 

Namun, jika ambulans tersebut menerima tilang ETLE, maka pihak ambulans dapat melakukan konfirmasi kepada petugas untuk membatalkan tilang.

“Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika pihak ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja,” katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025. (Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...