Ambulans Kena Tilang
Home News Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang
News

Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Viral di sosial media, ambulans tampak membawa pasien namun mengikuti lampu lalu lintas.

Hal itu viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id.

Tampak dalam postingan video itu, pria dalam ambulans tersebut menunjukkan tengah membawa pasien, namun tetap mengikuti aturan lampu lalin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans yang membawa pasien tidak boleh ditilang. 

Namun, jika ambulans tersebut menerima tilang ETLE, maka pihak ambulans dapat melakukan konfirmasi kepada petugas untuk membatalkan tilang.

“Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika pihak ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja,” katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025. (Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...