finnews.id – Viral di sosial media, ambulans tampak membawa pasien namun mengikuti lampu lalu lintas.
Hal itu viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id.
Tampak dalam postingan video itu, pria dalam ambulans tersebut menunjukkan tengah membawa pasien, namun tetap mengikuti aturan lampu lalin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans yang membawa pasien tidak boleh ditilang.Â
Namun, jika ambulans tersebut menerima tilang ETLE, maka pihak ambulans dapat melakukan konfirmasi kepada petugas untuk membatalkan tilang.
“Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika pihak ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja,” katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025. (Rafi Adhi)