finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Kedunya dijadwalkan diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 10 April 2025.
Tessa mengatakan, Hadiyanto dan Robert Pakpahan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Tessa belum menginformasikan soal apa yang akan didalami terhadap dua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK awalnya mengatakan soal kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar. Namun, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.
“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.
Dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
(Ayu Novita)