finnews.id – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) oleh Pemerintah Provinsi Banten mulai dilaksanakan hari ini, Kamis 10 April 2025.
Antrean warga yang hendak melakukan proses perpanjangan atau BBNKB terlihat membludak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ribuan kendaraan terlihat mengantre sejak pagi bahkan sebelum loket pelayanan buka.
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Ahmad Baihaqi mengungkapkan, dalam program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini pihaknya menargetkan sebanyak 140 ribu wajib pajak.
“Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Tangerang atau wajib pajak pada wilayah pelayanan Samsat Kelapa Dua sangat antusias dengan adanya program dari pak Gubernur terkait penghapusan pajak kendaraan,” kata dia kepada wartawan.
Dikatakan Baihaqi, program penghapusan denda ini akan berlangsung selama dua bulan ke depan, terhitung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Jadi, target kami hingga Juni itu sebanyak 140 ribu wajib pajak. Dan alhamdulillah sekarang saja sudah ribuan pada hari pertama yang datang,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jika esok hari masyarakat masih membludak, pihaknya akan membuka loket tambahan. Namun, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling jika hanya melakukan perpanjangan saja.
“Masyarakat juga sebenarnya bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling yang telah disediakan Samsat Kelapa Dua dan beberapa gerai yang ada jika hanya untuk melakukan pembayaran perpanjangan saja,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan koordinasi kepada semua pihak, seperti pihak kepolisian dan pihak jasa raharja.
“Kemungkinan besok juga akan ditambahkan personel dari pihak kepolisian untuk pelayanan cek fisik kendaraan,” pungkasnya.