finnews.id – Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dimulai hari ini, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025. Hari pertama program tersebut pun dimanfaatkan oleh masyarakat Ciledug, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini membuat pengunjung di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, meningkat drastis.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, dari pintu masuk samsat hingga loket pembayaran dipadati masyarakat. Bahkan, di setiap loket pun terlihat ramai.
Mulai dari cek fisik kendaraan, loket pendaftaran serta loket pembayaran. Program penghapusan pokok dan sanksi pajak kendaraan di mulai pada 10 April-30 Juni 2025.
Salah seorang warga, Ari (43) mengatakan, telah menunggak pajak kendaraan selama empat tahun. Dia pun merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
“Saya bayar pajak kendaraan roda dua di program pemutihan pajak hari ini motor saya pajaknya mati dari tahun 2021,” ungkap Ari yang sedang antri bayar pajak kendaraan di Samsat Ciledug, Kamis 10 April 2025.
Dalam program pemutihan pajak ini, kata Ari, masyarakat hanya harus membawa beberapa persyaratan. Seperti KTP, BPKB, STNK serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
“Saya bawa persyaratan KTP asli, BPKB asli, STNK asli, serta pajak tahun sebelumnya, prosesnya cepat ya, setelah cek fisik terus langsung ke kasir Terus penyerahan tanda nomor,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa pokok dan denda yang di hapuskan dari 2024 ke bawah.
“Saya dapat informasinya pokok dan dendanya dihapuskan dari mulai tahun 2024 sampai ke bawahnya Jadi untuk periode berjalan 2024 sampai 2025 seterusnya pembayaran pokok,” ujar Ari.
Ari menambahkan, program pemutihan pajak kendaran ini sangat disambut baik oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran.
“Saya merasa terbantu dengan adanya program ini di ringankan saya berterima kasih banyak buat Pak Gubernur Banten. Ya udah dikasih keringanan seperti ini,” tukasnya.
(Candra Pratama)