Home Lifestyle Cek Pajak Kendaraan Kini Semudah Sentuhan Jari, Begini Cara Mudahnya
Lifestyle

Cek Pajak Kendaraan Kini Semudah Sentuhan Jari, Begini Cara Mudahnya

Bagikan
Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan lewat handphone. Pelajari cara mudah dan aman untuk cek pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi seperti SIGNAL dan situs web Bapenda daerah
Ilustrasi aplikasi cek pajak kendaraan
Bagikan

finnews.id – Membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional. Mulai dari pembiayaan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga keamanan jalan raya, semua itu salah satunya didukung oleh penerimaan dari pajak, termasuk pajak kendaraan.

Sebagai pemilik kendaraan, sudah seharusnya kita memahami pentingnya cek pajak kendaraan secara rutin. Tak hanya untuk menghindari sanksi administratif, tapi juga demi memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga dan tidak bermasalah saat berkendara di jalan.

Kabar baiknya, kini masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemerintah telah membuka akses luas melalui layanan digital yang bisa digunakan langsung dari handphone. Baik melalui aplikasi resmi maupun situs web milik pemerintah daerah, proses pengecekan pajak kendaraan kini jadi jauh lebih mudah dan praktis.

Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Resmi

Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki aplikasi khusus yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan. Di Jawa Tengah misalnya, tersedia aplikasi New Sakpole. Sementara bagi masyarakat yang berdomisili di luar provinsi tertentu, bisa menggunakan aplikasi nasional yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

SIGNAL memungkinkan pengguna dari berbagai daerah untuk mengecek informasi kendaraan bermotor, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai identitas.
  3. Setelah berhasil mendaftar, masuk ke akun dan pilih menu “NKRB”.
  4. Klik tombol “Lanjut” untuk memproses data kendaraan.
  5. Setelah proses selesai, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul secara lengkap, termasuk jumlah tagihan yang harus dibayarkan.

Alternatif Melalui Website Samsat atau Bapenda

Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, tersedia juga opsi lain yaitu mengakses situs web resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) masing-masing provinsi. Layanan ini biasanya menyediakan fitur pencarian berdasarkan nomor polisi kendaraan untuk menampilkan detail pajaknya.

Yang perlu diperhatikan, baik untuk aplikasi maupun situs web, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan kanal resmi. Ini penting guna menghindari risiko penipuan yang mengatasnamakan layanan pajak kendaraan.

Bagikan
Artikel Terkait
ATURAN BARU KAI: Power Bank GAK BOLEH Dicharge di Kereta
Lifestyle

ATURAN BARU KAI: Power Bank GAK BOLEH Dicharge di Kereta!

Finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memperbarui kebijakan terkait penggunaan...

Lifestyle

6 Kota Terdingin di Dunia dengan Suhu Ekstrem, Ada yang Tetap Dihuni Ribuan Orang

finnews.id – Ketika mendengar kata “dingin”, kamu mungkin langsung membayangkan udara sejuk...

Lifestyle

Apakah Harimau dan Kucing Satu Spesies?

finnews.id – Apakah Harimau dan Kucing Satu Spesies? Setelah mengetahui beberapa hewan...

Lifestyle

Dibilang Aneh tapi Nyata, Deretan Hewan yang Ditakuti Harimau

finnews.id – Kamu mungkin pernah melihat video di media sosial yang menampilkan...