finnews.id – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari sembilan tersangka, dua di antarannya adalah kepala desa (kades) dan mantan kades Desa Segarajaya.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis 10 April 2025.
Djuhandani merinci, sembilan orang itu adalah MS yang merupakan eks kades Segarajaya. Dalam kasus ini, MS berperan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.
“Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” terangnya.
“Kemudian yang ketiga adalah GM (atau JM) yaitu Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, keempat adalah Y yang merupakan staf Segarajaya. Kelima yaitu S sebagai Staf Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya.
“Yang keenam AP, Ketua Tim Support PTSL. Ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Selanjutnya kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. “Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” tukasnya.
(Anisha Aprilia)