“Melihat posisi kasus, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, kerugian yang didapatkan penyidik dalam kasus ini hanyalah kerugian yang dialami para nelayan dengan adanya pemagaran.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan bahwa nantinya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan dibedakan antara pidana umum dan pidana korupsi.
“Perbuatannya, ‘kan, berbeda, antara menerima sama memalsukan. Tidak ada perubahan SPDP karena SPDP-nya sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada 25 Maret 2025, Jampidum Kejagung mengembalikan berkas atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, kepada Dittipidum Bareskrim Polri dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.
“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.
Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.