finnews.id – Kasus dugaan pencemaran baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi, terus berlanjut di Polda Banten. Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan telah memeriksa tiga orang saksi.
Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor.
“Terakhir baru terlapor (Ahmad Fauzi Chan-red),” kata Ikrar.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi yang Ican tidak hadir alias mangkir.
“Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya.
Seperti diketahui, Dirut Radar Banten Grup yang juga ketua PWI Banten, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.
Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas. Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik.