Home News Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Penyitaan HP
News

Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Penyitaan HP

Bagikan
Sidang gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP HastoKristiyanto, Kusnadi. Foto: Fajar Ilman
Bagikan

finnews.id – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi mencabut gugatan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone (HP). Belum diketahui pasti lasan Kusnadi mencabut gugatan itu.

Pencabutan ini disamaikan oleh Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa menyampaikan, setelah pertemuan dengan pemohon, mereka memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.

“Kami ketemu dengan pemohon dan menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata Wiradarma dalam persidangan, Rabu 9 April 2025.

Hakim yang memimpin sidang kemudian mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ujar hakim.

Dengan pencabutan permohonan ini, proses hukum terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK dapat berlanjut tanpa adanya gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024.

Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone (HP). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

(Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...