finnews.id – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi mencabut gugatan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone (HP). Belum diketahui pasti lasan Kusnadi mencabut gugatan itu.
Pencabutan ini disamaikan oleh Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa menyampaikan, setelah pertemuan dengan pemohon, mereka memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.
“Kami ketemu dengan pemohon dan menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata Wiradarma dalam persidangan, Rabu 9 April 2025.
Hakim yang memimpin sidang kemudian mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut.
“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ujar hakim.
Dengan pencabutan permohonan ini, proses hukum terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK dapat berlanjut tanpa adanya gugatan praperadilan.
Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024.
Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone (HP). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
(Fajar Ilman)