Home News Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Infus Sebelum Lakukan Aksinya
News

Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Infus Sebelum Lakukan Aksinya

Bagikan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Bagikan

finnews.id – Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.

Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tambah Hendra.

Ia juga menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

“Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025), setelah merampungkan lawatan ke lima negara di Timur Tengah sejak Rabu (9/4/2025) pekan lalu. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
News

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan ke Lima Negara Timur Tengah

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TNI...

Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Wijaya Angling Dharma ditahan polisi usai diduga gunakan uang palsu saat berbelanja di Jakarta Selatan
News

Polisi Selidiki Jaringan Uang Palsu Sekar Arum

finnews.id – Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami dan menyelidiki jaringan uang...

Presiden Prabowo pastikan evakuasi warga Gaza ke Indonesia bukan relokasi, melainkan bentuk bantuan kemanusiaan bersifat sementara
News

Prabowo Bilang Ada Terobosan Baik Terkait Palestina Usai Lawatan ke 5 Negara

finnewa.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengakui bahwa ada terobosan baik terkait...

Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
News

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel

finnews.id – Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan...