Home Lifestyle Apa Itu Nikah Batin dalam Serial Bidaah? Simak Penjelasannya!
Lifestyle

Apa Itu Nikah Batin dalam Serial Bidaah? Simak Penjelasannya!

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Netizen Indonesia sedang diramaikan dengan serial drama berjudul ‘Bidaah’. Hal yang bikin penasaran dalam serial ini adalah istilah ‘Nikah Batin’

Serial Bidaah yang berasal dari Malaysia menceritakan perjuangan seorang muslimah yang ingin menyelamatkan ibunya dari sebuah organisasi agama sesat. Dalam organisasi ini terdapat hal menyimpan salah satunya seperti poligami yang tidak adil, pelecehan, hingga penerikahan yang tidak memenuhi syarat.

Hal yang bikin ramai dalam serial bidaah ini adalah pernikahan batin. Pernikahan batin dalam serial ini menjelaskan bahwa pernikahan tersebut digelar dengan Allah SWT sebagai wali nikah dan dua malaikat menjadi saksi.

Lantas apa istilah nikah batin dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak lanjut dalam artikel ini agar bisa memahaminya secara lebih baik.

Nikah Batin di Serial Bidaah

Dalam serial Bidaah, ada salah satu adegan seorang pemimpin jihad berama Walid. Ia mengajak para jemaah wanita untuk menikah secara batin dengannya.

Pernikahannya tersebut dijelaskan lebih rinci bahwa Allah SWT yang menjadi wali nikah, sedangkan saksinya adalah dua malaikan. Pernikahan batin ini tidak diketahui siapapu melainkan ke dua mempelai.

Salah satu karakter bernama Puterin Gunung Jerai itu menyampaikan pada istri pertama Walid, Ummi Hafizah. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah menikah secara batin dengan Walid dan memiliki hak atas dakwahnya. Ia juga menyampaikan bahwa pernikahan batin itu adalah rahasia antara dirinya dan Walid.

Hukum Nikah Batin

Baru-baru ini, istilah “nikah batin” viral di TikTok dan menarik perhatian banyak orang, terutama umat Islam, yang penasaran mengenai makna dan praktiknya. Istilah ini sempat dibahas dalam laman NU Online dengan sebutan “nikah Dawud.” Menurut NU Online, nikah Dawud adalah pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan saksi, yang berarti pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan orang lain. Tentunya, hal ini bertentangan dengan syarat sah nikah dalam Islam, yang mencakup:

Adanya mempelai pria dan perempuan

Adanya wali nikah

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Apakah Harimau dan Kucing Satu Spesies?

finnews.id – Apakah Harimau dan Kucing Satu Spesies? Setelah mengetahui beberapa hewan...

Lifestyle

Dibilang Aneh tapi Nyata, Deretan Hewan yang Ditakuti Harimau

finnews.id – Kamu mungkin pernah melihat video di media sosial yang menampilkan...

Lifestyle

Resep Lapis Legit Khas Lampung: Aroma Rempah yang Wangi dan Tekstur Lembut Berlapis

finnews.id – Siapa yang tak kenal lapis legit, kue tradisional Indonesia yang...

Lifestyle

Jadwal Playoff MPL ID Season 16 Hari Ini 31 Oktober 2025: Perebutan Tiket ke M7 World Championship!

finnews.id – Babak playoff Mobile Legends: Bang Bang Professional League (MPL) Indonesia...