Home News Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati
News

Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati

Bagikan
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
Bagikan

finnews.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto atas penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Yusril menilai, sikap Prabowo tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

Pasalnya, sambung dia, apabila seseorang sudah dieksekusi mati, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkan kembali orang tersebut jika terdapat sisa 0,1 persen kemungkinan tidak bersalah, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah.

“Sebagai Presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Maka dari itu, dirinya berpendapat Prabowo berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi seorang negarawan serta bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya.

Menurut Yusril, penolakan Prabowo tersebut sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Ia menuturkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan tertentu.

Dalam keadaan tertentu dimaksud, yakni keadaan-keadaan yang luar biasa, seperti keadaan perang, krisis ekonomi, maupun bencana nasional yang sedang terjadi.

“Itu disebut dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, yang saya sendiri ketika itu mewakili Presiden membahas RUU tersebut dengan DPR,” tuturnya.

Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati
dalam keadaan seperti itu, sambung dia, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa apabila hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka pula ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Harga Emas Hari Ini 1 November 2025 Naik Signifikan: Cek Daftar Terbaru Emas Antam, UBS, dan Galeri 24

finnews.id – Harga emas perhiasan dan emas batangan hari ini, Sabtu (1/11/2025),...

BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan ekstrem.
News

Hujan Ekstrem Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah Indonesia hingga 6 November

finnews.com – Masyarakat diminta waspada, seiring dengan prediksi cuaca terbaru yang dirilis...

SEMERU ERUPSI LAGI, Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit--
News

SEMERU ERUPSI LAGI! Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit

Finnews.id – Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur,...

KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
News

KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah meminta keterangan sejumlah pihak...