finnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para pendatang yang baru merantau ke Kota Tangerang untuk segera melaporkan diri ke RT/RW guna pendataan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengingatkan, para pendatang yang baru tiba di Tangerang pasca Lebaran agar melaporkan melalui RT/RW di domisili masing-masing.
“Yang tidak ingin menetap atau tidak ingin pindah KTP bisa melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil,” kata dia, Selasa 8 Maret 2025.
Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal dengan melampirkan KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02.
“Dan formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan,” ujarnya.
Kata Rizal, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.
Rizal mengimbau, para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan.
“Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik,” tandasnya.