finnews.id – Sedikitnya 18 perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat terkait kelalaian pemberian THR Lebaran 2025.
Laporan tersebut diterima Disnaker Kota Tangerang dari 32 aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang didirikan sejak 6 Maret 2025 lalu.
“32 aduan yang masuk dan ditujukan ke 18 perusahaan yakni laporan THR belum dibayarkan hingga besaran THR yang tidak sesuai,” terang Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Selasa 8 April 2025.
Kendati begitu, menurut Ujang, dari laporan yang masuk pihaknya pun telah melakukan pemantauan langsung ke perusahaan yang bersangkutan.
Hasilnya, sejumlah perusahaan pun sudah melakukan pembayaran THR sesuai aturan.
“Dan bagi perusahaan yang belum melaksanakan akan disampaikan laporannya ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” terangnya.
Ia pun menjelaskan, jauh sebelum waktu penyaluran THR, Tim Disnaker pun telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait aturan penyaluran THR sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
“Tahun ini perusahaan di Kota Tangerang masih didominasi yang mematuhi aturan terkait penyaluran THR dengan baik dan benar,” katanya.