Home News KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU SYL
News

KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU SYL

Bagikan
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik Pengacara Febri Diansyah, Fathroni Diansyah. Fathroni dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama FD (Fathroni Diansyah),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 8 April 2025.

Sebelumnya, KPK memanggil Fathroni dalam kasus TPPU dengan tersangka SYL pada Kamis 27 Maret 2025. Tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan usai diperiksa, Fathroni menyerahkan kepada penyidik KPK

“Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa ya Penyidik,” ujar Fathroni pada Kamis 27 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan pemeriksaan Fathroni terkait penggelesahan di Kantor Visi Law Office.

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepads Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika pada Jumat 29 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025), setelah merampungkan lawatan ke lima negara di Timur Tengah sejak Rabu (9/4/2025) pekan lalu. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
News

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan ke Lima Negara Timur Tengah

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TNI...

Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Wijaya Angling Dharma ditahan polisi usai diduga gunakan uang palsu saat berbelanja di Jakarta Selatan
News

Polisi Selidiki Jaringan Uang Palsu Sekar Arum

finnews.id – Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami dan menyelidiki jaringan uang...

Presiden Prabowo pastikan evakuasi warga Gaza ke Indonesia bukan relokasi, melainkan bentuk bantuan kemanusiaan bersifat sementara
News

Prabowo Bilang Ada Terobosan Baik Terkait Palestina Usai Lawatan ke 5 Negara

finnewa.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengakui bahwa ada terobosan baik terkait...

Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
News

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel

finnews.id – Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan...