finnews.id – Jalur Gaza kembali menjadi sorotan dunia setelah Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, menyampaikan pernyataan yang menggugah kesadaran global. Dalam keterangan resminya pada Kamis, 3 April 2025, Lazzarini mengungkapkan bahwa Israel kini menggunakan bantuan makanan dan kemanusiaan sebagai alat dalam konflik bersenjata yang berkepanjangan.
“Kelaparan dan keputusasaan semakin meluas, sementara bantuan dijadikan senjata dalam perang,” ujar Lazzarini tegas, dilansir Antara. Ia menyoroti kondisi di Jalur Gaza yang kian memburuk akibat pengepungan total yang telah berlangsung lebih dari sebulan. Di tengah keterbatasan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, warga sipil Palestina menjadi korban utama dari kebijakan ini.
Blokade yang Menghimpit Kehidupan
Sejak 2 Maret, semua jalur masuk ke Jalur Gaza ditutup untuk bantuan kemanusiaan. Tidak ada makanan, tidak ada pasokan medis, bahkan bahan bakar pun terhenti total. Lazzarini menilai hal ini sebagai bentuk nyata dari hukuman kolektif terhadap seluruh penduduk sipil.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa pengepungan ini telah meruntuhkan tatanan sipil di Gaza. “Rakyat Palestina sangat lelah karena terus-menerus terkurung di sebidang tanah kecil,” ungkapnya. Desakan agar Israel segera membuka kembali akses bantuan menjadi semakin kuat, terutama di tengah laporan kelaparan massal dan meningkatnya angka kematian warga sipil.
Kecaman Dunia dan Gugatan Hukum Internasional
Situasi tragis yang terjadi di Jalur Gaza tak luput dari perhatian dunia internasional. Berbagai organisasi hak asasi manusia dan badan-badan PBB terus mengeluarkan peringatan keras terkait dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Mereka menilai bahwa kebijakan blokade dan tindakan agresif Israel melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.
Dukungan terhadap warga Gaza juga muncul di ranah hukum. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan terkait perang di Gaza.