finnews.id – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi mencopot Presiden Yoon Suk-yeol dari jabatannya. Keputusan itu sekaligus menguatkan pemakzulan yang dilakukan oleh parlemen negara itu.
Penjabat Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae yang membuka persidangan pemakzulan mengatakan, ada banyak alasan untuk memakzulkan Presiden Yoon.
“Terdakwa mengerahkan aparat militer dan kepolisian untuk merongrong kewenangan lembaga ketatanegaraan dan melanggar hak asasi manusia,” katanya saat membacakan putusan dalam persidangan, Jumat 4 April 2025, dikutip dari Aljazeera.
Yoon dinilai mengabaikan tugas konstitusionalnya dan secara serius mengkhianati kepercayaan rakyat Korea.
“Perilaku yang melawan hukum dan inkonstitusional seperti itu merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi berdasarkan konstitusi,” katanya.
“Dampak negatif dan efek berantai dari tindakan ini sangat besar, dan manfaat pemulihan ketertiban konstitusional melalui pemecatan dari jabatan lebih besar daripada biaya nasional yang terkait dengan pemberhentian presiden yang sedang menjabat,” tambahnya.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat bulat” tutupnya
Dengan adanya keputusan itu, Korea Selata harus menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari ke depan
Diketahui, Yoon sempat mengumumkan darurat militer pada malam hari tanggal 3 Desember 2024. Dia mengklaim bahwa pasukan antinegara dan Korea Utara telah menyusup ke pemerintahan.
Namun, anggota senior polisi dan militer mengatakan mereka diperintahkan untuk menahan politisi pesaing dan mencegah majelis negara memberikan suara untuk mencabut pemberlakuan mendadak pemerintahan militer oleh presiden. **